Kembali ke Daftar Mitra

BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Jl. teuku umar No.31 pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan 0812 5601 3695 / Fachri Fahmi, M Psi., Psikolog Status Kerjasama: Aktif
MoU BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Profil Perusahaan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berkedudukan di Provinsi Kalimantan Utara. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNN RI dan bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Kalimantan Utara. Tugas Fungsi Utama Pencegahan: Melakukan diseminasi informasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan lingkungan pendidikan mengenai bahaya narkoba. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan lingkungan kerja untuk menciptakan kawasan yang bersih dari narkoba (Bersinar). Pemberantasan: Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah perbatasan dan sekitarnya. Rehabilitasi: Mengoordinasikan dan meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi medis serta sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Fokus Wilayah Mengingat posisi geografis Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga (Malaysia), BNNP Kaltara memiliki fokus strategis dalam pengawasan jalur-jalur tikus dan pelabuhan yang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika internasional. Alamat Kantor Saat ini pusat operasional BNNP Kaltara berada di Tanjung Selor (Ibu Kota Provinsi), dengan dukungan koordinasi dari BNN Kabupaten/Kota seperti BNNK Tarakan, BNNK Nunukan, dan BNNK Malinau guna menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Utara.